Cara Daftar NPWP Online Agar Cepat Diterima!

Daftar NPWP Online – Apa itu NPWP? Adalah kepajangan dari NOMOR POKOK WAJIB PAJAK. Sudahkah Anda memilikinya? Kalo belum, mau ngurus ribet gak ya? Bagaimana caranya daftar NPWP ?
Oh tidak ribet! Sekarang bisa mengajukan secara online loh, berikut kiat-kiatnya agar permohonan NPWP anda secara Online diterima.
Ok, langsung saja ya … Cara Daftar NPWP Online …

Buat Akun di Ereg Pajak (ereg.pajak.go.id)

Anda harus memiliki email yang masih aktif. Bisa Yahoo Mail, Google Mail, atau Hotmail. Untuk verifikasi pada saat pendaftaran akun di Website EREG PAJAK. Untuk Daftar NPWP Secara Online.

Isi kolom-kolomnya dan ikuti petunjuknya.

Selanjutnya periksa email Anda. Klik link tautan aktivasi yang dikirimkan. Setelah itu, ikuti Cara Daftar NPWP Online seperti berikut ini;

Pilih kategori: Orang Pribadi.
Pilih Cabang Pusat: Jika Anda Laki-laki yang masih lajang atau sudah menikah. Atau Perempuan tapi masih lajang. Pilih Cabang: jika Anda Perempuan sudah menikah dan mecabangkan wajib pajak ke suami.

Mohon diperhatikan perihal ini. Agar pengajuan NPWP secara online diterima, yaitu:

  • Lengkapi isian langkah 1 sampai 8 dengan lengkap, isian harus sesuai dengan data pribadi Anda.
  • Pada saat mengisi data domisili harus sesuai dengan alamat yang ada di KTP, bila tidak sesuai, pengajuan akan ditolak.
  • Dan ajukan permohonan NPWP anda ke KPP Pratama terdekat dengan alamat KTP anda, bila tidak hal ini juga menyebabkan permohonan NPWP anda ditolak.
  • Bila domisili Anda tidak sesuai dengan alamat di KTP, sertakan keterangan dari Desa / Pemerintah setempat.

Syarat-syarat Mengajukan NPWP

Setelah melengkapi isian dari Langkah 1 sampai Langkah 7 dan Langkah 8. Kemudian unggah dokumen-dokumen berikut di EREG PAJAK:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Menjalankan Usaha dan pekerjaan Bebas.

    • Kartu Identitas (KTP) bagi WNI
    • Paspor KITAS/KITAP bagi WNA

b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Memiliki Usaha

    • Kartu Identitas (KTP) bagi WNI
    • Paspor KITAS/KITAP bagi WNA
    • Surat keterangan usaha bermaterai dari pemerintah setempat atau keterangan usaha dari pihak lain

Kirim Berkas Elektronik

Setelah selesai mengisi rekam formulir dan unggah dokumen-dokumennya. klik tombol TOKEN pada Dashboard.

Nomor TOKEN (kode rahasia) dikirimkan ke e-mail Anda. Apabila belum masuk tekan tombol “TOKEN” lagi. Salin kode Tokennya untuk diisikan ke kolom TOKEN. Kemudian klik tombol Kirim Permohonan.
Permohonan pendaftaran dianggap selesai jika dengan status pendaftaran adalah “KIRIM”.
Apabila status pendaftaran adalah “DITOLAK” silahkan mengajukan pendaftaran online kembali, dengan memperbaiki data atau dokumen sesuai yang di informasikan.

Setelah permohonan disetujui, NPWP akan dikirim ke alamat Anda, apabila dalam batas waktu yang ditentukan belum mendapatkan NPWP Anda, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum lengkap atau tidak sah.
Semoga tulisan ini bermanfaat. Orang bijak adalah taat pajak.
Terima Kasih.